Kembali ke blog
BSMI / 3 April 2026 Palestina

Penutupan Masjid Al Aqsa Dinilai Langgar Kebebasan Beragama, BSMI Mendesak PBB Bertindak

Penutupan Masjid Al Aqsa Dinilai Langgar Kebebasan Beragama, BSMI Mendesak PBB Bertindak

JAKARTA -- Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) sebagai lembaga kemanusiaan yang berkomitmen pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan pelarangan penggunaan dan penutupan masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim di suatu negara termasuk masjid Al-Aqsa di Palestina.


Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) BSMI, Djazuli Ambari menegaskan, tindakan Israel merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan beragama yang dijamin dalam hukum internasional, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan ibadah secara individu maupun kolektif, di ruang publik maupun privat.


"Penutupan Masjid Al Aqsa tanpa dasar yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar non-diskriminasi dan perlindungan minoritas sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional," kata Djazuli kepada Republika, Selasa (31/3/2026)


Ia menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, BSMI menyatakan bahwa menolak segala bentuk pelarangan dan penutupan Masjid Al Aqsa yang dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, atau tanpa dasar hukum yang jelas dan sah. BSMI juga mendesak PBB untuk bertindak segera membuka kembali akses terhadap Masjid Al Aqsa sebagai tempat ibadah umat Muslim serta menjamin perlindungan atas kebebasan beragama.


BSMI menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk United Nations dan Organization of Islamic Cooperation, untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. BSMI juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi toleransi, menghormati keberagaman, dan mencegah tindakan yang dapat memperkeruh ketegangan sosial maupun konflik berbasis agama.


BSMI juga merekomendasikan langkah strategis pemerintah Indonesia, pertama, mengangkat isu ke Forum Multilateral. Indonesia dapat membawa isu ini ke forum internasional seperti United Nations Human Rights Council (UNHRC) untuk mendorong pembahasan dan resolusi. United Nations General Assembly (UNGA) guna memperoleh perhatian global yang lebih luas.


"Koordinasi dengan Organisasi Dunia Islam. Indonesia perlu aktif mendorong langkah kolektif melalui Organization of Islamic Cooperation (OKI), termasuk Pernyataan sikap bersama misi pencari fakta Advokasi internasional terkoordinasi," ujarnya.


Ketiga, Djazuli menambahkan, BSMI mendorong pemerintah Indonesia melakukan mekanisme khusus PBB. Indonesia dapat mengajukan permintaan kepada pelapor khusus (Special Rapporteur), khususnya Pelapor Khusus tentang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di bawah PBB untuk melakukan investigasi dan melaporkan pelanggaran secara independen.


"Indonesia juga harus melakukan penguatan koalisi negara-negara sejalan. Membangun aliansi dengan negara-negara yang memiliki komitmen terhadap pluralisme dan kebebasan beragama guna mengeluarkan pernyataan Bersama, meningkatkan tekanan diplomatik kolektif," ujarnya.